*Lagi Lagi Oknum Ceteng dari Perusahaan PT Socfindo Melakukan Dugaan Penganiyaan Terhadap seorang Warga Desa Suka Makmur*
Warga Desa Suka Makmur" SURIADI di duga Jadi Korban Keji Penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Centeng Perusahaan PT Socfindo Lae Butar pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 18 wib di lokasi Perkebunan Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan (SKTBL) Nomor:35 /lll/2023/SPKT SATRESKRIM/ POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH pada tanggal 03 maret 2023 di Resort POLRES Aceh Singkil.
SURIADI warga Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah bersama dengan Kuasa Hukumnya Muhammad Safar, S.Sy., CPCLE., CML., CPM., telah membuat Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Aceh Singkil tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh oknum Centeng, Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Socfindo Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Muhammad Safar S.S.y., CPCLE., CML., CPM Sebagai Kuasa Hukum Korban"SURIADI.
atas adanya Dugaan Penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Centeng, Karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo Lae Butar. di duga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Jo 170 KUHPidana. Tegas" Muhammad Safar.
Aceh Singkil, Jumat 17-maret 2023
Saya berharap dan serta meminta kepada APH Penegak Hukum Bapak Kapolres Aceh Singkil., Cq. Bapak Kasat Reskrim Serta Bapak Kanit Pidum Polres Aceh Singkil, untuk menindak tegas dan mengecam atas perbuatan keji serta tidak manusiawi yg melakukan Penganiayaan tersebut.
Lanjut Kuasa Hukum Korban Muhammad Safar meminta kepada APH Penegak Hukum, Wilayah Hukum Polres Aceh Singkil agar segera memanggil, Memeriksa Dan memproses para pelaku Penganiyaan terhadap saudara" SURIADI dugaan dilakukan oleh oknum Perusahaan PT. Socfindo Lae Butar tersebut, agar tidak semena-mena dengan masyarakat dan rakyat kecil.
Korban hanya mencari sesuap nasi dan menghidupi keluarga nya , dan oknum karyawan jangan main hakim sendiri kalo pun Korban melakukan kesalahan atau melanggar hukum, Kan ada APH untuk tempat melaporkan dan juga ada pengadilan untuk menjatuhkan hukumanya dan tidak perlu di hakimi sendiri oleh pihak PT.socfindo Aceh Singkil.
karena perbuatan oknum Centeng pt.Socfindo tersebut juga melanggar hukum .dan korban tersebut di borgol tampak bekas dan luka-luka di bagian tubuh korban, serta diinjak2 badan nya, dan dibenturkan kepala nya. Ini atas pengakuan korban , ujarnya.
"Hal ini informasi dari masyarakat Kecamatan Gunung Meriah sudah sering di lakukan oleh oknum Perusahaan PT Socfindo Lae Butar Tindak Pidana Penganiyaan bahkan pernah dilakukan kepada kaum hawa (Perempuan)"
Harapan "Muhammad Safar., S.Sy., CPCLE., CML., CPM kuasa hukum korban, agar Aparatur Penegak Hukum .(APH) segera memamanggil Dan memproses pelaku , sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia , semua orang berhak mendapatkan keadilan dan semua warga Indonesia sama Dimata hukum. Tegas Muhammad Safar. Nara sumber" SUKADI