Lahan yang dikuasai PT.delima makmur Aceh Singkil ratusan hektar terbakar. CIC.aceh minta penegak hukum usut terbakarnya lahan rawa Gambut, Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Dinas Kehutanan Aceh Singkil.
Lanjut - Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan harus ikut mengusut dalam hal kebakaran lahan rawa Gambut yang terbakar, tentu ada habitat yang mati atau satwa yang mati akibat kebakaran hutan rawa gambut tersebut.karna di hutan rawa tersebut tercantum dalam HGU PT .Delima Makmur 1667 hektar tahun 1995
Ini akibat di terbitkan ya izin usaha kepada pt.Delima makmur , di lokasi hutan rawa gambut untuk di jadikan perkebunan kelapa sawit. Padahal ini sudah di atur dalam undang - undang 1996 tentang pelarangan hutan rawa gambut tidak boleh di jadikan perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha.hutan rawa gambut harus kembali ke habitatnya.sebut CIC Aceh kepada POST.WEB.ID
Singkil, senin 20 Maret 2023
Lanjut - CIC menyikapi masalah kebakaran ini Lewat Berita online yang sudah beredar di metsos, dan CIC hanya memberi IMPLEMENTASI kepada pemerintah Aceh Singkil, lalu komentar CIC Aceh Di tuangkan kedalam berita POST WEB.ID karna informasi yang di dengar dari masyarakat Aceh Singkil ada dua prusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil yang membuka hutan rawa gambut tersebut yakni;
1.PT.Delima makmur tepatnya di SK empat masuk di wilayah kecamatan Singkil Utara
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
2.PT.Nafasindo Kecamatan Singkil Utara.
Akibat di berikan ya izin usaha di hutan rawa gambut hutan rawa gambut berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Dan akhirnya Aceh Singkil sering kebanjiran, namun dalam hal bencana tahunan kebanjiran yang di rasakan masyarakat Aceh Singkil, siapakah yang bertanggung jawab akibat rusaknya ekosistim hutan tersebut? Seharusnya pemerintah segera bertindak tegas kepada prusahaan perkebunan kelapa sawit agar hutan rawa gambut kembalikan ke habitat nya tegas " CIC Aceh.
Ketua umum CIC. Aceh "Aziz Nawawi dan Ketua Harian "Sulaiman Datu, begitu juga dengan ketua umum CIC.Aceh Singkil minta PJ.Bupati Aceh Singkil yang juga masih menjabat sebagai kepala Dinas perzinan satu pintu di provinsi aceh. Kalu memberikan izin kepada prusahaan harus di tinjau dahulu kelayakan lahan yang di usulkan oleh perusahaan tersebut.Apa bila memberikan izin tanpa di tinjau ini akan menjadi masalah nantinya di tengah masyarakat adat
Harapan CIC.Aceh , kepada Dinas DLH Aceh Singkil dan Dinas Kehutanan Aceh Singkil Harus peduli dan antusias dengan hutan Aceh Singkil.jangan terkesan ikut BAC UP prusahaan yang nakal. Sehingga prusahaan merasa nyaman - nyaman Saja walaupun prusahaan kebun kelapa sawit telah melanggar undang - undang dan akan merugikan negara dan masyarakat Aceh Singkil.
Wahana lingkungan (WALHI)juga Sudah menegaskan kepada pemerintah Aceh , soaal pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan prusahaan tambang . Namun pemerintah masih jalan di tempat .
CIC.aceh dan CIC .Pusat akan tindak lanjuti masalah izin prusahaan perkebunan kelapa sawit di duga berakibat maraknya mafia tanah yang melanggar aturan dan undang-undang yang jadi pedoman.
masalah ini akan di laporkan kepada Kementri LINGKUNGAN HIDUP JAKARTA, MENTRI KEHUTANAN JAKARTA, ATR/BPN JAKARTA, SATGAS MAFIA TANAH , KAPOLRI dan PRESIDEN.RI tutupnya